Nasional

Hak Anda untuk Tahu 

OPINI 


Hak Anda Untuk Tahu (1)
Kelahiran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang mulai berlaku sejak tanggal 30 April 2010 merupakan salah satu pintu pendorong bagi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan profesional. Dalam kerangka sistem hukum Indonesia, UU KIP adalah instrumen pendukung utama perlindungan hukum bagi negara dan warga negara saling berkait erat dan bersinergi dengan UU HAM, UU Pelayanan Publik, UU Kerahasiaan Pribadi, UU Kerahasiaan Negara, UU Pers, dan UU Kearsipan.

Latar Belakang dan Urgensi UU KIP
Di era modernisme dan demokrasi, partisipasi publik dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan merupakan prasyarat mutlak terciptanya pemerintahan yang baik (good governance). Keterbukaan informasi publik menjamin hak-hak setiap warga negara untuk dapat mengakses secara mudah, cepat dan berbiaya murah terhadap setiap aspek yang berhubungan dengan segala rencana, program, kebijakan dan pengelolaan keuangan negara yang akan, sedang dan telah dilaksanakan.
Dengan KIP, potensi-potensi terjadinya penyelewengan kewenangan dan keuangan diharapkan dapat diminimalisir. Rakyat dapat melakukan fungsi pengawasan yang dijamin undang-undang sebagai haknya yang tidak dapat dieliminir dengan alasan apapun kecuali informasi yang terkategori secara jelas sebagai informasi yang dikecualikan. KIP juga diharapkan dapat sebagai langkah strategis bagi upaya mengenyahkan kebiasaan-kebiasaan lama yang terbiasa menutup akses informasi publik untuk melanggengkan budaya korupsi, kolusi dan nepotisme.
UU KIP juga merupakan perpanjangan tangan dari Pasal 28 F UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperolah informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran tersedia. Jadi setiap tindakan yang menghalangi atau menutupi akses informasi publik merupakan tindakan yang berlawanan dengan amanat konsitusi dan bertentangan dengan kaidah hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan yang menghalangi dan menutup informasi publik dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana.
Kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis hanyalah mimpi belaka jika tidak melibatkan peran serta aktif masyarakat dan adanya jaminan keterbukaan informasi publik pada sistem negara dan pemerintahan mulai dari tingkat pemerintahan di desa hingga pemerintahan pusat.

Asas dan Tujuan UU Keterbukaan Informasi Publik
Apa itu informasi publik, atau yang terkategori sebagai informasi publik? Berdasarkan Pasal 1 UU KIP, Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UU ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Sementara yang terkategori sebagai Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Mengacu pada Pasal 2, dikemukakan asas dari UU KIP adalah:
  • Setiap informasi publik bersifat terbuka, dapat diakses oleh pengguna informasi publik serta informasi publik diperoleh dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana (ayat 1 dan 3). Artinya setiap kita sebagai warga negara berhak dengan biaya yang murah dan tanpa prosedur yang berbelit-belit dapat memperoleh informasi publik apapun yang kita inginkan. Hak anda untuk tahu dan hak anda untuk bertanya.
  • Bahwa informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, termasuk informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan UU, kepatutan, dan kepentingan umum berdasarkan pada pengujian yang seksama (ayat 2 dan 3). Apresiasi yang patut kita ancungi jempol kepada UU KIP adalah pada rumusan yang cukup detil pada kategori informasi publik yang dikecualikan (baca Pasal 6 ayat 3 dan Pasal 17). Selama ini negara dengan hanya mengatasnamakan demi keamanan negara dan demi kepentingan umum bertindak semena-mena merumuskan dan menjalankan kebijakan negara yang kebal kritik. Dengan rumusan yang jelas tentang kategori informasi yang dikecualikan maka negara dan warga negara memiliki parameter yang tegas tentang informasi publik yang wajib disediakan bagi warga negara.
Ditinjau dari Pasal 3, keberadaan UU KIP mengandung visi dan misi yang sangat mulia. UU KIP bertujuan:
  1. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan keputusan publik.
  2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
  3. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik.
  4. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
  5. Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
  6. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
  7. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Keberadaan UU KIP yang berlatar belakang, berasaskan dan bertujuan mulia tidaklah akan berarti apa-apa bagi harapan Indonesia yang lebih baik tanpa kemauan dan keinginan pemerintah untuk menerapkannya sebagai bagian mutlak dari sistem pemerintahan dan tanpa partisipasi aktif masyarakat sebagai bagian warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya untuk mengawasi setiap jejak langkah pemerintah agar selalu berjalan pada koridor yang benar.

Iin Parlina, Pelajar Kehidupan

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Lemahnya Jaminan untuk yang Lemah



Saya adalah seorang guru honorer. Saya tidak memiliki jaminan sosial atau kesehatan atau jaminan apapun jika sakit. Jadi jika saya sakit, saya harus menabung dulu, baru kemudian bayar biaya berobat. Jadi saya selalu berdoa agar tabungan saya nambah banyak walapun pada kenyataannya banyak cicilan juga.


No Social Insurance
Mengapa tidak ada jaminan sosial untuk kita yang lemah? Padahal kita jumlahnya besar. Mungkin karena kita berada di pihak yang lemah. Biasalah yang lemah selalu kalah, sedangkan yang kuat selalu menang. Sebenarnya jika dilihat dari uang yang ada, saya pikir cukup untuk pengadaan jaminan sosial untuk kita, apalagi jika program jalan-jalan ke luar negeri dihilangkan. Cukuplah.
Jadi apalagi masalahnya? Masalahnya adalah siapa yang mau perjuangkan kita? Kalau yang perjuangkan kita pada ga mau ikut diskusi, padahal cuma beberapa orang. Mungkin yang terpikir adalah buat apa membela kita? mending pelesiran, uda ketauan enaknya. Nanti diceritakan deh hasil pelesirannya, kan enak denger cerita, bisa kebawa bobo. Yang lemah biar mimpi aja di siang bolong.


Minta Keadilan
Yang lemah tetap lemah, karena yang bela ga ada. Kalaupun ada, ga serius belanya. Masa ngebahas aturan main bertahun-tahun. Serius atau ga si? Ada ajaran mengatakan bahwa doa orang yang dizolimi itu makbul lo. Apa jadinya kalau berjuta-juta orang yang dizolimi berdoa karena kecewa. Apa jadinya? Akan tetapi, bukti berkata, yang lemah semakin lemah, yang kuat semakin kuat. Itu artinya yang lemah tidak pernah bales dendam, apalagi membalasnya dengan azab Yang Kuasa. Yang lemah hanya ingin keadilan. Keadilan supaya ditegakkan.

_________________________________________________________________________________


Topik Hari Ini : 100 HARI JOKOWI-BASUKI
Ketum GRIB Herkules Rozario Marshal hadir di pelantikan Jokowi-Basuki. Jokowi langsung yang mengundangnya.
Senin, 15 Oktober 2012 | 09:44 WIB
Seluruh jajanan gratis di pelantikan Gubernur DKI Jakarta merupakan sumbangsih sejumlah simpatisan Jokowi-Basuki.
Senin, 15 Oktober 2012 | 09:31 WIB
Jalan Kebon Sirih diprediksi akan macet karena dipenuhi simpatisan Jokowi-Basuki yang menyaksikan langsung pelantikan di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Senin, 15 Oktober 2012 | 09:09 WIB
Simpatisan Jokowi-Basuki mulai memenuhi pelataran Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin 15/10/2012 pagi. Mereka kompak berseragam kotak-kotak.
Senin, 15 Oktober 2012 | 08:49 WIB
Simpatisan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama ikut menyumbang kemeriahan acara pelantikan dengan menyediakan jajanan gratis untuk warga.
Senin, 15 Oktober 2012 | 08:37 WIB
Gubernur Baru DKI Jakarta
Sukirman, pengayuh becak asal Surabaya mengayuh becaknya ke Jakarta untuk menghadiri pelantikan Jokowi, Senin
Senin, 15 Oktober 2012 | 08:31 WIB
Selain Jokowi yang akan dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta, istrinya, Iriana, juga akan dilantik sebagai Ketua Tim Penggerak PKK DKI Jakarta.
Senin, 15 Oktober 2012 | 08:22 WIB
Pasangan Jokowi-Ahok, Senin ini, akan dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017.
Senin, 15 Oktober 2012 | 08:11 WIB
Seusai dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017, Joko Widodo akan diterima di Balaikota DKI.
Senin, 15 Oktober 2012 | 05:26 WIB
Mendagri dijadwalkan juga akan memberikan sambutan sebagai perwakilan dari pemerintah Indonesia.
Senin, 15 Oktober 2012 | 05:22 WIB
Gubernur DKI Jakarta terpilih, Joko Widodo
Senin, 15 Oktober 2012 | 05:09 WIB
Menjelang pelantikan Jokowi-Basuki sebagai Gubernur dan Wagub DKI Jakarta, Relawan Penggerak Jakarta Baru RPJB menggelar rapat umum di Condet.
Minggu, 14 Oktober 2012 | 18:26 WIB
Setelah pelantikan menjadi Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo akan mendiami rumah dinas Gubernur DKI Jakarta di Jalan Suropati, Menteng, Jakpus.
Minggu, 14 Oktober 2012 | 17:50 WIB
Keluarga Gubernur terpilih DKI Jakarta Joko Widodo berharap dia tetap bekerja keras sebagai pemimpin yang melayani kepentingan rakyat.
Minggu, 14 Oktober 2012 | 16:29 WIB
Tidak banyak yang akan dibawa Jokowi dari Solo ke Jakarta. Dia hanya membawa tempat tidur kesayangannya serta beberapa barang penting lainnya.
Minggu, 14 Oktober 2012 | 15:10 WIB
*(sumber: KOMPAS.com




Tidak ada komentar: